MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan antarnegara baik secara bilateral ataupun multilateral.
Perjanjian dagang itu menawarkan beragam keuntungan di antaranya tarif bea masuk lebih rendah bahkan pembebasan bea masuk. Namun, untuk memperoleh fasilitas itu pasti terdapat syarat tertentu, salah satunya mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA). Lalu apa itu Surat Keterangan Asal?
Definisi
SURAT Keterangan Asal (SKA) biasa disebut juga dengan istilah Certificate of Origin (COO). Berdasarkan Guideline On Certificate Of Origin yang diterbitkan World Custom Organization (WCO), definisi dari COO adalah:
“Formulir tertentu, baik di atas kertas atau elektronik, yang mana otoritas atau badan yang diberi wewenang untuk menerbitkannya secara tegas menyatakan bahwa barang yang terkait dengan sertifikat tersebut dianggap berasal dari daerah sesuai dengan ketentuan asal barang yang berlaku.”
Sementara itu, laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan mendefinisikan SKA sebagai sertifikasi asal barang, yang mana dalam sertifikat tersebut dinyatakan barang/komoditas yang diekspor berasal dari daerah/negara pengekspor.
Secara lebih terperinci, laman resmi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Tengah menerangkan COO/SKA merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim/mengekspor barang ke suatu negara tertentu.
Negara tertentu yang menjadi tujuan barang tersebut merupakan negara yang telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan kemudahan bagi barang dari negara asal untuk memasuki negara itu.
Kemudahan itu contohnya keringanan bea masuk atau pembebasan bea masuk untuk negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan barang ekspor tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di negara asal yang disebutkan dalam SKA.
Misalnya, SKA barang asal Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2018 s.t.d.d Permendag No. 19/2019, berarti dokumen yang membuktikan barang ekspor asal Indonesia itu telah memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) Indonesia.
Secara ringkas, SKA terklasifikasi menjadi 2 jenis, yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. Adapun SKA preferensi adalah SKA yang menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas seperti penurutnan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan suatu negara/kelompok negara tujuan.
Contoh SKA Preferensi seperti SKA ASEAN Trade In Goods Agreement/ATIGA (Form D), SKA ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff (Form E), dan SKA Persetujuan Pembentukan Kawasan Bebas Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (SKA Form AANZ).
Sementara itu, SKA nonpreferensi adalah SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk dari negara tujuan.
Merujuk pada laman resmi Kadin Jawa Tengah, SKA yang tergolong dalam jenis SKA nonpreferensi di antaranya Form B, Form International Coffee Organization (Form ICO), Form K, Form Textile Product (Form TP), dan lain-lain.
Adapun SKA diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). IPSKA ini menjadi lembaga atau Instansi yang ditunjuk dan berwenang untuk menerbitkan SKA. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SKA dapat disimak dalam banyak regulasi di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2018 s.t.d.d Permendag No. 19/2019, PMK 168/2020, PMK 169/2020, PMK 170/2020, dan PMK 171/2020.
Simpulan
INTINYA COO/SKA merupakan form yang membuktikan jika barang tersebut memang berasal, dihasilkan dan atau diolah dari negara pengekspor. Form ini diperlukan antara lain sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas seperti penurunan atau pembebasan bea masuk dari suatu negara.
sumber: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-surat-keterangan-asal-27665